Iklan

terkini

CV. SJA Diduga Abaikan Kesejahteraan Karyawan, Disnakertrans Siantar Siap Tindak Lanjut

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Kamis, 01 Agustus 2024, 06:05 WIB Last Updated 2024-07-31T23:05:46Z



Nuansa Metro - Pematang Siantar |  Menanggapi laporan dari masyarakat dan karyawan terkait CV. SINCO JAYA ABADI di Kota Siantar yang diduga belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Siantar mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, perusahaan tersebut belum melaporkan data ketenagakerjaan yang terbaru, Rabu (31/7).


Kepala Disnakertrans Kota Siantar mengungkapkan bahwa CV. SINCO JAYA ABADI memiliki lebih dari seratus karyawan yang belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Disnakertrans Kota Siantar belum menerima laporan terbaru dari perusahaan tersebut, sehingga belum dapat melakukan pemeriksaan data karyawan.


Situasi ini semakin mencurigakan karena ada dugaan bahwa Disnaker Kota Siantar menerima upeti dari perusahaan tersebut. Karyawan mengeluhkan kondisi ini karena gaji mereka yang pas-pasan membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika sakit, mereka harus mengeluarkan biaya sendiri. Bahkan, ada laporan tentang karyawan yang meninggal dunia diduga tanpa mendapatkan tanggung jawab dari perusahaan terkait biaya perawatan dan pesangon.


Rusmanto, perwakilan LSM KPK RI, menegaskan bahwa adalah kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya memiliki satu program, sementara BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program. Perusahaan yang mampu secara finansial diharapkan mendaftarkan karyawannya ke empat program tersebut, namun jika tidak memungkinkan, perusahaan boleh mendaftarkan dua program saja, yaitu untuk kecelakaan kerja dan kematian.


"Ada sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar kewajiban ini. Pengawas provinsi yang berhak mengeluarkan sanksi tersebut. Jika ada laporan, perusahaan akan diberikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan jika masih melanggar, produksi perusahaan bisa dibatasi hingga akhirnya pabrik ditutup." Tegas Rusmanto.


Selain masalah BPJS, Rusmanto juga mengungkapkan bahwa CV. SINCO JAYA ABADI belum memperbarui Peraturan Perusahaan (PP) yang seharusnya diupdate setiap lima tahun sekali. PP yang sudah kadaluarsa sejak 2018 ini membuat perusahaan dan karyawan rentan mengalami kerugian karena tidak adanya aturan yang mengikat.


Disnakertrans Kota Siantar menghimbau seluruh perusahaan di Pematang Siantar untuk memenuhi hak-hak normatif karyawan mereka. Dinas terkait akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan segera melakukan pembinaan lapangan bagi perusahaan yang bermasalah.


"Kami akan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Kepala Disnakertrans Kota Siantar.



Jurnalis : Romson Nainggolan 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • CV. SJA Diduga Abaikan Kesejahteraan Karyawan, Disnakertrans Siantar Siap Tindak Lanjut

Terkini

Topik Populer

Iklan