Nuansa Metro - Bogor | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Cibinong ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 23 Agustus 2024, dengan nomor laporan 032/DPP/BAKORNAS/LI/24 yang disertai berbagai data pendukung.
Hermanto, S.Pd.K., CPS., CLS., CNS., CHL, selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirim surat permohonan klarifikasi dan penjelasan kepada SMAN 4 Cibinong terkait penggunaan Dana BOS. Surat pertama dilayangkan pada 4 Juni 2024 dengan nomor 018/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24, dan surat kedua dikirim pada 26 Juni 2024 dengan nomor 020/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24.
Namun, hingga tanggal 30 Juli 2024, BAKORNAS belum menerima tanggapan dari pihak sekolah, sehingga mereka mengirimkan surat Pernyataan Sikap Keberatan sebagai langkah hukum lebih lanjut.
Hingga 26 Agustus 2024, BAKORNAS masih belum menerima balasan dari Kepala SMAN 4 Cibinong. Sebagai tindak lanjut, BAKORNAS melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dengan fokus pada beberapa aspek penggunaan Dana BOS sejak tahun 2021.
Beberapa item yang menjadi perhatian khusus adalah pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Hermanto menegaskan bahwa anggaran untuk berbagai kegiatan tersebut dinilai terlalu besar dan diduga kuat terjadi markup anggaran. Menurutnya, penggunaan Dana BOS seharusnya berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola secara terbuka.
Hermanto juga menyampaikan bahwa BAKORNAS berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan penuh integritas. Ia menekankan bahwa publik menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, terutama di wilayah Kabupaten Bogor.
BAKORNAS akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan transparansi dalam penggunaan dana publik, serta mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
• Rls/Red
0 Komentar