Nuansa Metro - Karawang | Konflik yang melibatkan PT Cahaya Mitra Utama dan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri semakin memanas, melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Karawang, Kamis (1/8).
Pada tanggal 31 Juli 2024, PT Cahaya Mitra Utama, bersama dengan beberapa LSM dan ormas pendukung, mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Polres Karawang. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri tidak memiliki dasar yang kuat.
Namun, surat ini segera mendapatkan penolakan keras dari LSM NKRI dan aliansi besar lainnya di Karawang. Ketua Umum LSM NKRI, H. Suparno, menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Putusan Pengadilan Negeri Karawang telah memenangkan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri, yang memberikan landasan hukum untuk melaksanakan unjuk rasa di PT HK-PATI, meskipun PT Cahaya Mitra Utama sedang mengajukan banding,” ujar H. Suparno dalam pernyataannya.
Aksi unjuk rasa yang direncanakan ini akan difokuskan pada PT HK-PATI, perusahaan yang menjadi sasaran tuntutan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri terkait permohonan kerjasama pengelolaan limbah B3 bernilai ekonomis. Aksi ini juga mendapat dukungan dari berbagai ormas dan LSM di Karawang.
Ketua Distrik LSM GMBI Karawang, Asep Mulyana, mengecam pernyataan Direktur PT Cahaya Mitra Utama, H. Toha Sugianto, yang dianggap telah merendahkan martabat H. Suparno dengan tuduhan yang tidak berdasar.
“Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga hak PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri untuk mengelola limbah bernilai ekonomis di PT HK-PATI terpenuhi,” tegas Asep Mulyana.
Dengan semakin intensifnya konflik ini, diharapkan ada dialog dan negosiasi lebih lanjut antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai penyelesaian yang damai dan adil. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik demi kebaikan bersama.
• Red