Nuansa Metro - Karawang | Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, mencatat 2.600 berkas permohonan gugatan cerai sepanjang tahun 2024. Mayoritas kasus diajukan oleh pihak istri, dengan faktor ekonomi sebagai pemicu utama.
Mayoritas Pemohon di Bawah 30 Tahun
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Syuyuti M.Sy., menyebutkan 75 persen gugatan cerai diajukan oleh pihak istri. Masalah ekonomi, perselingkuhan, dan judi online menjadi penyebab utama perceraian di wilayah ini.
Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Utama
Sebanyak 2.600 berkas gugatan cerai diterima Pengadilan Agama Karawang dari Januari hingga Juni 2024. Mayoritas kasus dipicu oleh masalah ekonomi, dengan sebagian besar pemohon berusia di bawah 30 tahun.
Red
0 Komentar