Headline News

Tiga Terdakwa Kasus Narkotika di Pasaman Dituntut Hukuman Mati


Foto : Tiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU 

Nuansa Metro - Pasaman |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 4 Juli 2024, pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. JPU yang terdiri dari Sobeng Suradal, S.H., M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H. mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa, yakni M. Zikri alias Riko, Guntur Hasibuan, dan Muhammad Ridwan alias Iwan, terbukti bersalah dalam kasus ini.


Perkara ini berawal dari penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada 15 November 2023. Dalam operasi di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, polisi menemukan satu paket kecil sabu di dalam mobil Daihatsu Xenia warna Silver dengan nomor polisi BA 1033 LS. Paket tersebut ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang yang dikenakan oleh ketiga terdakwa.


Selain itu, dalam penangkapan terpisah di daerah Palupuh, Kabupaten Agam, petugas juga berhasil menangkap Rahman yang membawa satu paket besar sabu menggunakan jasa transportasi Bus ALS dari Medan ke Bukittinggi. Paket besar sabu dengan berat bersih 885,11 gram tersebut disembunyikan dalam tas hitam, sementara paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 gram ditemukan bersama ketiga terdakwa sebelumnya.


Dalam persidangan, JPU meyakini bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, JPU menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa, yaitu Guntur Hasibuan, Muhammad Ridwan alias Iwan, dan M. Zikri alias Riko.


Sementara itu, Rahman yang dituntut secara terpisah juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rahman dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 1.000.000.000. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.


Para terdakwa berencana mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Kamis, 11 Juli 2024.


Anggi Utama, SH, dari Seksi Intelijen Kejari Pasaman menyampaikan, "Karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman, maka penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman." Ujarnya.


Sidang pembacaan tuntutan ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum terkait kasus narkotika di wilayah Sumatera Barat.



Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro