Iklan

terkini

Tersangka Pengeroyokan Wartawan Kompas TV Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan di Sidang SYL

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Selasa, 16 Juli 2024, 18:03 WIB Last Updated 2024-07-16T11:03:58Z


Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, 


Nuansa Metro - Jakarta |  Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan Kompas TV saat meliput sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua tersangka, MNM (54) dan S (49), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa MNM diduga memukul korban, sementara S diduga memukul dan menendang korban serta merusak kamera korban. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengecekan CCTV," jelas Ade Ary pada Senin, 15 Juli 2024.


Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juli 2024. Dalam laporannya, Bodhiya menjelaskan bahwa kejadian bermula saat para simpatisan SYL berusaha mengambil gambar terdakwa yang keluar dari ruang sidang. Saat itu, para simpatisan menutupi pintu ruang sidang, mengakibatkan kerusuhan dan desak-desakan.


"Kami sudah sepakat dengan ormas pendukung SYL untuk membuka jalan agar bisa mendapatkan gambar saat SYL keluar. Namun, saat SYL keluar, simpatisan langsung mendesak keluar, mendorong, hingga membuat keadaan rusuh," ungkap Bodhiya.


Akibat kerusuhan tersebut, banyak wartawan yang terganggu saat menjalankan tugasnya. Bodhiya sendiri sempat terjatuh saat berusaha melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari wartawan, simpatisan melakukan aksi anarkis yang mengakibatkan Bodhiya menjadi korban pemukulan oleh tiga simpatisan SYL.


"Beruntung, saya tidak mengalami luka parah. Saat dipukul dan ditendang, saya berhasil menghindar sehingga hanya terkena sedikit saja," kata Bodhiya.


Kasus ini tengah didalami oleh pihak kepolisian untuk memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab atas tindakan kekerasan tersebut.



Jurnalis : ZuL 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Pengeroyokan Wartawan Kompas TV Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan di Sidang SYL

Terkini

Topik Populer

Iklan