Nuansa Metro - Karawang | Panwas Kecamatan Pedes dalam tahapan coklit, lakukan uji petik di dua belas Desa di wilayah Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat, di mulai dari tanggal (9/7) sampai dengan saat ini masih dilakukan pengawasan.
Hal tersebut disampaikan ketua Panwas Kecamatan Pedes Abdurrochman Pamungkas kepada jurnalis nuansametro.co.id. Kamis (18/7).
Dikatakannya,dalam tahapan pemilihan serentak 2024, panwas Kecamatan Pedes telah mengawal dan mengawasi proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih.
Sebagai panwaslu Kecamatan Pedes, dirinya telah melakukan uji petik di 12 Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Pedes.
"Dari hasil pengawasan PKD ada beberapa yang kami temukan, saat pantarlih dalam melaksanakan tugas coklit tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 7 tahun 2024 diantaranya
Pantarlih dalam dalam pendataan tidak mencocokkan data dg kartu keluarga, sehingga ada yg terlewat dalam pendataan, kemudian ada juga Pantarlih tidak melakukan penempelan stiker," Ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut kami Panwaslu Kecamatan Pedes telah melayang kan surat rekomendasi nomer 4 tanggal 12 Juli kepada PPK agar pelanggaran administrasi yang dilakukan pantarlih bisa diperbaiki.
"Alhamdulilah, dalam hal ini PPK Pedes sudah melakukan perbaikan dan sudah di laksanakan surat rekomendasi dari kami sebagai bentuk melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.
Jurnalis : ZIS