Nuansa Metro - Karawang | Proyek peningkatan Jalan Jayanti - Sanggabuana yang berlokasi di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, kini menjadi sorotan masyarakat. Proyek ini didanai oleh APBD Karawang tahun 2024 dengan panjang 114 meter dan lebar 4 meter, serta menelan biaya sebesar Rp. 189.237.000,00. Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada CV. Perkasa Utama Abadi.
Tri Winarno, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, saat ditemui di kantornya, menyatakan kepada media online Nuansa Metro, bahwa pelaksanaan proyek tersebut seharusnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Di RAB, tertera bahwa penggunaan mesin gilas adalah bagian dari proses pekerjaan. Ini menjadi bahan evaluasi kami ke depannya terhadap pelaksana tersebut. Karena pekerjaan tidak dilakukan dengan mesin gilas, maka pelaksana harus mengembalikan uang untuk mesin gilas tersebut ke kas daerah,” ujarnya, Selasa, 23 Juli 2024).
Tri juga menegaskan bahwa ini merupakan kesalahan dari pihak pelaksana.
“Jika kendaraan pelaksana tidak memadai, mereka seharusnya berkomunikasi dengan pengawas. Jangan membandel. Namun, sekali lagi pekerjaan ini sudah selesai. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan,” tambahnya.
Mengenai pengembalian uang untuk mesin gilas, Tri menjelaskan bahwa pihak pelaksana harus membayar Rp. 3 juta sesuai dengan STS (Surat Tanda Setoran).
“Pihak pelaksana harus membayar Rp. 3 juta. Jika ingin kontraknya dibayar penuh, mereka harus membayar terlebih dahulu. Intinya, pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan RAB dan spesifikasi, termasuk penggunaan mesin gilas,” tegasnya.
Masyarakat juga berharap kepada Bupati kabupaten Karawang, harus berani mengevaluasi perusahaan - perusahaan mitra Dinas PUPR kabupaten Karawang yang dalam pekerjaannya tidak memenuhi apa yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis (RAB) dari Dinas PUPR kabupaten Karawang.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan pelaksanaan proyek-proyek selanjutnya dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Jurnalis : Kojek