Nuansa Metro - Deli Serdang | Untuk mengantisipasi dan mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang menggelar sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Budiono Saputro, SH, MH, sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Kompol Budiono menjelaskan bahwa pemasangan spanduk himbauan dan sosialisasi tertib berlalu lintas di perlintasan kereta api di Desa Sumberejo bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dan mencegah kecelakaan. "Kegiatan ini juga memperkuat sinergitas antara Satlantas Polresta Deli Serdang dengan Forum Lalu Lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Deli Serdang," ujar Kompol Budiono kepada mediapolri.id, Sabtu (27/07/2024).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang, terkait kecelakaan yang terjadi pada 21 Juli 2024 lalu yang mengakibatkan korban jiwa. Sebagai Polisi Lalu Lintas (Polantas), Satlantas Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk selalu berada di garda terdepan dalam melayani dan mengabdi kepada masyarakat.
Kompol Budiono juga mengajak masyarakat Deli Serdang untuk sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas guna menjaga diri dari kecelakaan. Dalam Operasi Toba 2024 yang sedang berlangsung, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang aktif mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas dan memberikan himbauan menggunakan papan berisi pesan-pesan penting.
Ke depan, masyarakat pengguna jalan yang melintas di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu diharapkan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Dalam kegiatan sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan tersebut, turut hadir berbagai pihak, antara lain Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro, SH, MH, perwakilan PT Jasa Raharja, Kepala Dinas Perhubungan, PT KAI Divre 1 Sumut, Kepala Badan Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, serta beberapa kepala desa dan camat setempat.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat meningkat, sehingga kecelakaan di perlintasan kereta api dapat diminimalisir.
Jurnalis : Romson Nainggolan