Headline News

Polda Lampung Bongkar Sindikat Penjualan Oli Palsu Bermerek Astra Honda Motor


Nuansa Metro - Lampung |  Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penjualan oli palsu bermerek PT. Astra Honda Motor (AHM MPX). Penangkapan dilakukan terhadap pelaku utama, HT (59), warga Jakarta, yang memproduksi dan menjual oli palsu tanpa izin resmi.

Konferensi Pers

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung GSG Presisi Polda Lampung pada Jumat (5/7/2024), Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dony Arief, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat, menjelaskan kronologi penangkapan. Informasi awal diperoleh dari penyidik mengenai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi Z 9645 DA yang membawa 300 dus oli dari Tangerang, Banten, untuk diedarkan di wilayah Lampung.

Penangkapan dan Penggeledahan

"Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi dari supir dan kernet truk bahwa mereka sedang menunggu instruksi dari HT, pemilik barang," ujar Kombes Pol Dony Arief. Penyelidikan lebih lanjut membawa penyidik ke lokasi produksi oli palsu di Tangerang, di mana ditemukan tujuh pekerja yang sedang membersihkan sisa-sisa kemasan oli palsu.

Barang Bukti

Dari penggeledahan yang dilakukan, berikut barang bukti yang berhasil diamankan:
- 1 unit truk Colt Diesel warna merah jambu dengan nomor polisi Z 9645 DA.
- 150 dus oli merek AHM MPX-1.
- 1 unit handphone Android merek Redmi.
- 2 unit Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi Z 8444 EA dan D 8070 TQ.
- 1 bundel nota pembelian.
- 2 unit setrika.
- 2 unit alat cetak nomor seri botol.
- 1 unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol.
- 2 unit tangki drum kapasitas 200 liter.
- 5 karung tutup botol.
- 1 plastik segel tutup botol.
- 1 kotak stiker kemasan merek AHM.
- 1 unit mesin cetak kode produksi pada botol.
- 1 ember pewarna.
- 1 dus oli MPX I dan botol transmisi gear.
- 58 karung kemasan botol warna putih 800 ml.
- 1 karung kemasan botol warna putih 1 liter.
- 28 ikat kardus merek AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merek AHM Oil MPX I.
- 24 ikat kardus merek AHM transmission gear oil.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, pelaku HT melanggar Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan keaslian produk yang dibeli. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," tutup Kombes Pol Dony Arief.


Jurnalis : jer

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro