Headline News

Polda Jabar Pastikan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur, Tolak Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan


Foto : Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani


Nuansa Metro - Bandung |  Tim Hukum Polda Jawa Barat telah menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dalam sidang tersebut, Polda meminta hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.


Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci mengenai tiga alat bukti tersebut, Nurhadi memastikan bahwa proses penyidikan kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu sudah sesuai dengan prosedur.


“Kita menolak semua (gugatan praperadilan Pegi) karena memang faktanya berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim bisa mempertimbangkan apa yang kita sampaikan,” ujar Nurhadi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).


Polda Jabar juga menjawab dalil dari pengacara Pegi yang menyebut bahwa Pegi berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan M. Rizky atau Eky terjadi. Nurhadi mengungkapkan bahwa ada ketidakcocokan waktu yang didalilkan oleh pihak Pegi Setiawan.


“Misalnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa? Juli kan. Sedangkan pemilik rumah menyatakan Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana? Kemudian secara logika, antara anak dan orang tuanya, menurut ahli juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk-petunjuk yang ada,” jelas Nurhadi.


Selain itu, Nurhadi juga menjawab keraguan publik mengenai identitas Pegi Setiawan yang berbeda dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) hasil rilis Polda Jabar. Pihaknya memastikan bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.


“Itu sudah kita jawab semuanya bahwa yang kita sampaikan seperti itu. Intinya, jika mereka membuat alibi, kita juga punya sanggahan,” tegasnya.


Nurhadi juga menyatakan bahwa gelar perkara penetapan tersangka terhadap Pegi dihadiri oleh pihak Itwasda hingga Propam Polda Jabar. Dalam berkas jawaban sebanyak 42 halaman, Polda Jabar meminta hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.


“Sebelum menetapkan tersangka, kita sudah melakukan analisis yuridis baik pasal-pasal yang diterapkan maupun barang bukti yang ada. Semua sudah disampaikan dalam perkara tersebut. Kita menolak semua dalil gugatan tersebut,” pungkasnya.


Sidang praperadilan Pegi Setiawan saat ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB dengan agenda replik dan duplik dari kedua belah pihak.



• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro