Foto : Bupati Karawang saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan BPD kepada BPD desa Mekarjaya, Rohmat
Nuansa Metro - Karawang | Bupati Karawang, Aep Saepuloh, didampingi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, meresmikan perpanjangan masa jabatan 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Karawang. Acara ini berlangsung di Lapang Karangpawitan Karawang pada Senin (22/07).
Acara dimulai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Karawang untuk masa perpanjangan jabatan anggota BPD. Dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 1000.3.3.2/Kep.315-Huk/2024 secara simbolis kepada perwakilan anggota BPD. SK tersebut mengatur penyesuaian masa keanggotaan BPD di Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Aep Saepuloh menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, saya mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga kalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Karawang,” ujar Aep.
Bupati Aep menekankan bahwa meskipun perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun bagi Kepala Desa dan BPD berarti tanggung jawab yang lebih besar, hal ini harus dilihat secara positif sebagai delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat desa.
“Karena undang-undang sudah mengatur demikian, mari kita mengukuhkan niat. Bukan hanya jabatannya yang dikukuhkan, tetapi juga niat saudara-saudara untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Bupati juga meminta kerja sama yang baik antara Kepala Desa dan BPD. Menurutnya, jika kedua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan yang harmonis, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
“Saya berharap BPD menjaga keharmonisan dengan Kepala Desa, bahu-membahu, dan bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan desa. Saya tidak ingin mendengar ada ketidakharmonisan antara Kepala Desa dan BPD,” tambah Aep.
Dengan demikian, diharapkan anggota BPD yang baru dikukuhkan ini dapat menjalankan tugasnya dengan penuh semangat dan dedikasi untuk kemajuan desa di Kabupaten Karawang.
Jurnalis : Roh