Iklan

terkini

Pengadilan Negeri Karawang Gelar Sidang Setempat Terkait Sengketa Tanah di Perumahan CSG Klari

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Jumat, 19 Juli 2024, 07:06 WIB Last Updated 2024-07-19T14:06:46Z

Foto : Pengadilan Negeri Karawang saat menggelar sidang setempat atau Persidangan Setempat (PS) di Perumahan Citra Swarna Grande, Desa Pancawati, Kecamatan Klari.


Nuansa Metro - Karawang |  Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang setempat atau Persidangan Setempat (PS) di Perumahan Citra Swarna Grande, Desa Pancawati, Kecamatan Klari. Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus sengketa tanah antara Tuti Haryati dan puterinya, Rini Anihayati, melawan PT Graha Artha Kencana, yang diduga sebagai pengembang perumahan tersebut, Kamis (18/7/2024) siang 

Tanah yang menjadi objek sengketa awalnya merupakan lahan sawah yang kini sebagian telah diuruk dan menjadi bagian dari proyek perumahan CSG. Junaedi, atau akrab dipanggil Sanip, mantan penggarap lahan sawah tersebut, menyatakan bahwa dirinya menggarap tanah itu dari tahun 1996 hingga 2016.

"Bu Haji Tuti membeli lahan ini pada tahun 2016, dan saya yang menjadi perantaranya. Saya juga yang menggarap lahan ini," ujar Sanip di lokasi sidang.

Sanip menjelaskan, bahwa sebagian lahan yang disengketakan kemungkinan sudah berubah menjadi bangunan. 

"Dulu batas lahan ini lurus karena ada galengan (pematang sawah). Sekarang batasnya jadi belok. Jika diukur lagi, kemungkinan masuk ke lahannya Bu Haji Tuti," kata Sanip sambil menunjuk tembok sebuah bangunan.

Sanip juga mengungkapkan bahwa pengarugan lahan sawah dimulai sejak tahun 2016, dan sejak itu ia tidak lagi menggarap tanah tersebut.

 "Saat saya menggarap sawah ini, setiap panen dapat sekitar 6 ton padi. Sekarang, sebagian lahan sudah diuruk," ujarnya.

Rini Anihayati, pemilik lahan, menambahkan bahwa PS digelar untuk menunjukkan bahwa objek hukum yang disengketakan memang ada. 

"Kami sudah memperlihatkan bahwa objek hukumnya sesuai dengan sertifikat. Lahan yang diuruk sudah lebih dari sepertiga," kata Rini.

Rini menjelaskan bahwa tanah milik ibunya seluas 3.208 meter persegi sudah habis diuruk, dan tanah miliknya seluas 7.000 meter persegi juga diuruk pada tahun 2016 dan 2020.

Foto : Pemilik lahan Rini 
Anihayati

 "Pada tahun 2021 kami melaporkan dan mulai bersidang hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2023. Namun, putusan itu kami terima pada Januari 2024. Dua bulan kemudian, mereka mengajukan gugatan lagi dengan pokok perkara yang sama seperti tahun 2021," jelas Rini.

Pada sidang kali ini, Rini menyertakan foto terbaru sebagai bukti tambahan untuk melengkapi dokumen sebelumnya. "Kesimpulan sidang akan disampaikan pada 1 Agustus melalui e-court," tutup Rini.

Sayangnya pengacara pihak penggugat saat akan dikonfirmasi enggan berkomentar.


• Red
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengadilan Negeri Karawang Gelar Sidang Setempat Terkait Sengketa Tanah di Perumahan CSG Klari

Terkini

Topik Populer

Iklan