Headline News

Pengacara Pegi Setiawan Ungkap Ketidakcocokan Ciri-ciri Tersangka Dalam Sidang Praperadilan


Foto : Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung 


Nuansa Metro - Bandung |  Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, pengacara Pegi Setiawan mengungkapkan ketidakcocokan antara ciri-ciri tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan Pegi yang saat ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (1/7).


Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan dihadiri oleh belasan kuasa hukum Pegi Setiawan, serta tim Bidang Hukum Polda Jabar yang berjumlah 15 orang. Sidang ini merupakan pembacaan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.


Pengacara Pegi menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024 tidak didasarkan pada langkah penyidikan yang semestinya. Menurut mereka, tidak ada surat penyidikan terhadap Pegi, padahal prosedur hukum menuntut adanya penyidikan sebelum penetapan tersangka.


"Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.


Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pegi juga menyoroti pengumuman Polda Jabar pada 15 Mei 2024 mengenai tiga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon, di mana salah satunya bernama Pegi alias Perong. Mereka menegaskan bahwa ciri-ciri yang diumumkan sangat berbeda dengan ciri-ciri Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.


“Ciri-ciri antara Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda,” lanjut kuasa hukum Pegi.


Sidang praperadilan ini sempat ditunda pekan lalu karena ketidakhadiran pihak Polda Jabar. Saat ini, proses sidang masih berlangsung dengan kuasa hukum Pegi Setiawan yang terus membacakan permohonan praperadilan.


Hingga berita ini ditulis, hasil dari sidang praperadilan masih belum diputuskan. Pihak kuasa hukum Pegi berharap agar hakim mempertimbangkan bukti-bukti dan argumen yang telah disampaikan.



• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro