Nuansa Metro - Jakarta | Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Komisi Kejaksaan akan mengirimkan tim supervisi ke Surabaya.
"Untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komisi Kejaksaan akan mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya, dipimpin oleh Komisioner Ibu Diah Srikanti," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Pujiyono, putusan bebas tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana di Indonesia. Komisi Kejaksaan telah melakukan kajian mendalam terhadap putusan bebas dalam kasus ini dan mendukung rencana kasasi JPU.
"Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, kami mendukung rencana kasasi JPU," tegas guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.
Tim supervisi akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh. Fokus supervisi mencakup analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian, konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban, serta evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana.
"Landasan hukum upaya kasasi ini sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 serta Pasal 259 KUHAP, yang merefleksikan semangat pencarian keadilan dalam sistem hukum kita," ujarnya.
Pujiyono optimis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan. Sebagai lembaga independen, Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk terus memantau proses ini, sambil tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya.
"Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita," pungkas Pujiyono.
• Rls/red