Iklan

terkini

Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 9 Jam oleh Kejati Jabar Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Jumat, 26 Juli 2024, 07:15 WIB Last Updated 2024-07-26T00:16:07Z

Foto : Karna Sobahi 


Nuansa Metro - Bandung |  Tim Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat memeriksa mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, selama sembilan jam. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Karna Sobahi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat tersangka Arsan Latif, yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung.

Pada pukul 18.27 WIB, Karna Sobahi terlihat meninggalkan kantor Kejati Jabar dengan menggunakan mobil Toyota Innova Zenix. Kendaraan tersebut terlihat membelok ke arah kiri dari pintu gerbang kantor dan menghilang dari pandangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. 

"Ybs (Karna Sobahi) diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka AL," ujar Cahya seperti dilansir dari indofakta.com pada Kamis 25 Juli 2024.

Ini merupakan kali ketiga Karna Sobahi diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Jabar. Sebelumnya, Arsan Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka. 

Arsan Latif diduga aktif menginisiasi penyusunan regulasi untuk memenangkan PT PGA dalam lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong. 

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Namun, Arsan Latif diduga tidak memasukkan ketentuan persyaratan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kasus ini terus dalam penyidikan intensif, dengan harapan agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


• Red
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 9 Jam oleh Kejati Jabar Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Terkini

Topik Populer

Iklan