Nuansa Metro - Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam sidang ini, Hakim MK M Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia wajib menggratiskan pendidikan dasar sesuai dengan konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
"Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar," ujar Guntur dalam sidang yang disiarkan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, 23 Juli 2024.
Guntur menjelaskan bahwa Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan negara memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP. Pembiayaan ini harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni sebesar 20 persen dari APBN.
Guntur menekankan bahwa pemerintah perlu menghitung ulang apakah dana pendidikan yang ada saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar. "Apapun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara," tambahnya.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta. Jika ada kelebihan dana, barulah bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lain seperti pendidikan menengah, pendidikan tinggi, hingga sekolah kedinasan.
"Kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya," tegas Guntur.
Mahkamah Konstitusi masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusan atas uji materiil UU Sisdiknas ini. MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sidang ini menjadi momentum penting dalam memastikan hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas.
Jurnalis : Zul