Iklan

terkini

KPU Minta Caleg Terpilih 2024 Segera Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Senin, 15 Juli 2024, 14:53 WIB Last Updated 2024-07-15T07:54:04Z


illustrasi caleg terpilih 


Nuansa Metro - Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan pengumuman penting bagi seluruh calon legislatif (caleg) terpilih 2024. Berdasarkan surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, caleg terpilih diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Surat tersebut, tertanggal 11 Juli 2024, telah dikirimkan kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota. Selanjutnya, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menyampaikan pesan ini kepada pengurus partai politik di setiap tingkatan, terutama bagi partai yang berhasil memenangkan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.


Pesan ini menegaskan pentingnya agar caleg terpilih segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal ini sejalan dengan persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD.


Menurut Afif, caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaannya akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Namun, jika hingga 21 hari sebelum tanggal pelantikan caleg terpilih belum mendapatkan tanda terima tersebut, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.


Afif juga menugaskan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan pada laman resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg. Pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh caleg terpilih mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan mereka.


Dengan langkah ini, KPU berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas para caleg terpilih dalam menjalankan tugas mereka di legislatif.



Jurnalis : ZuL

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Minta Caleg Terpilih 2024 Segera Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Terkini

Topik Populer

Iklan