Iklan

terkini

KPU Deli Serdang Sosialisasi Pemilihan Bupati 2024, Partisipasi Masyarakat Diharapkan Meningkat

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Selasa, 23 Juli 2024, 21:42 WIB Last Updated 2024-07-23T14:42:22Z


Nuansa Metro - Deli Serdang |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang menggelar sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang tahun 2024 pada Selasa (23/7). Acara ini dilangsungkan di gedung Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD) Tanjungmorawa.

Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan, membuka acara bersama empat komisioner lainnya: Ziaulhaq Siregar, Desy Choirunnisa Lubis, Erdinata Sinuhaji, dan Uswatun Hasanah Harahap. Hadir pula berbagai undangan, termasuk perwakilan ormas, wartawan, tokoh masyarakat, ASN Pemkab Deli Serdang, Kasat Intel Polresta Deli Serdang Kompol Syarial Siregar, Kapolsek Tanjungmorawa AKP M Tambunan, MUI, mahasiswa, dan lainnya.

Relis Yanthi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang teknis penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

 "Kami berharap partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 semakin antusias dan meningkat," ujar Relis.

Komisioner KPU, Huswatun Hasanah Harahap, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pencermatan hasil coklit pada 25-31 Juli. Terdapat perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya 6.623 TPS pada Pileg dan Pilpres, kini menjadi 2.330 TPS untuk Pilkada. 

"Ada kemungkinan penambahan TPS usai coklit, dengan batas maksimal 600 pemilih per TPS," tambah Huswatun.

Komisioner Erdinata Sinuhaji menambahkan bahwa persiapan meliputi perencanaan program kegiatan hingga pembentukan PPS dan KPPS beberapa hari sebelum pemilihan. Ia juga menjelaskan persyaratan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), militer, dan anggota legislatif untuk mencalonkan diri.

Ziaulhaq Siregar, komisioner lainnya, menegaskan bahwa data pemilih sedang dalam proses pencoklitan dengan petugas yang mendatangi rumah-rumah pemilih. 

"Pendaftaran calon melalui jalur independen tidak ada yang mendaftar. Pendaftaran calon partai politik membutuhkan minimal 10 kursi di DPRD untuk satu pasangan calon. Di Deli Serdang, partai politik harus berkoalisi karena tidak ada yang memiliki 10 kursi," jelas Ziaulhaq. 

Selain itu, calon Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki surat pengunduran diri dari ASN, TNI, atau Polri jika masih aktif bertugas.


Jurnalis :  Romson Nainggolan
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Deli Serdang Sosialisasi Pemilihan Bupati 2024, Partisipasi Masyarakat Diharapkan Meningkat

Terkini

Topik Populer

Iklan