Iklan

terkini

Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan AL Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih Majalengka

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Selasa, 16 Juli 2024, 07:29 WIB Last Updated 2024-07-16T00:34:51Z


Foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan A


Nuansa Metro - Bandung | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan AL, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Penahanan dilakukan setelah AL menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Senin (15/7).


Penahanan terhadap AL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.


Saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri, AL diduga mengatur proses lelang proyek tersebut dan menerima sejumlah uang melalui transfer dan tunai. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga, serta sebagai imbalan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka terkait pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah. Uang tersebut diberikan oleh tersangka INA melalui tersangka AN. Selain itu, AL juga meminta pasokan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih.


Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H., Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap AL dilakukan sebagai upaya hukum selama 20 hari, mulai 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.


“Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H.


Penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.



• Red 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan AL Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih Majalengka

Terkini

Topik Populer

Iklan