Nuansa Metro - Sumedang | Kejaksaan Negeri Sumedang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, kasus yang diungkap terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas, atau dikenal juga sebagai Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang. Kasus ini melibatkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Sumedang.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Sumedang telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu DS, yang menjabat sebagai Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang. DS diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan Bus Tampomas secara ilegal. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, pada Kamis, 4 Juli 2024.
"Benar, pada hari Rabu (3/7/2023) kemarin, kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu DS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas," ujar Yenita di Kantor Kejari Sumedang.
Penetapan DS sebagai tersangka didasari oleh Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1186/M.2.22/Fd.2/07/2024, tertanggal 3 Juli 2024. Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah, kerugian negara akibat penyalahgunaan pengelolaan Bus Tampomas ini diperkirakan mencapai Rp 686.600.000,-.
"Perkara ini sudah melalui proses penyidikan yang mendalam. Sesuai hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 686,6 juta. Untuk saat ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka, namun penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tambah Yenita.
DS diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan Bus Tampomas secara ilegal sejak Januari 2022 hingga April 2023. Kasus ini berawal dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 024/Kep 490-BPKAD/2020 tertanggal September 2020, yang mengatur pinjam pakai kendaraan berupa Bus Wisata Kota kepada 25 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. Sumedang menerima dua unit bus wisata.
Hasil penyidikan Kejari Sumedang mengungkapkan bahwa DPC Organda Kabupaten Sumedang menguasai dan memanfaatkan dua unit bus wisata tersebut tanpa izin, bahkan mengkomersilkannya kepada masyarakat umum dengan tarif antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per hari. Keuntungan dari penyewaan bus ini tidak pernah disetorkan kepada Kas Daerah Kabupaten Sumedang, yang bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik negara/daerah.
Tindakan DS ini melanggar Pasal 28 Ayat (9) PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan bahwa hasil sewa barang milik negara/daerah harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Atas perbuatannya, DS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, DS dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Red
0 Komentar