Nuansa Metro - Bandung | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan penggeledahan di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (10/7/2024). Penggeledahan ini dilakukan dari pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB setelah adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan di ULP tersebut.
Dari hasil penggeledahan, Kejari menyita sejumlah dokumen, laptop, dan telepon genggam milik anggota Pokja ULP berinisial R dan R. Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta demi perbaikan tata kelola layanan barang dan jasa di Pemkot Bandung.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor ULP, tetapi juga di kediaman anggota Pokja ULP. Namun, hingga kini Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki ini. "Kami mengumpulkan barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara dan mencari tahu siapa saja yang terlibat," kata Irfan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyebutkan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita 74 barang bukti berupa dokumen, laptop, dan telepon genggam. Ridha menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Kejari.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan, menjelaskan modus dugaan pengaturan lelang proyek di ULP. Sebelum proyek ditenderkan, pihak ULP diduga membocorkan sejumlah dokumen kepada pengusaha yang akan ikut lelang. "Ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka itu kami segera menyita barang-barang elektronik untuk membuat terang permasalahan ini," ujar Wawan.
Wawan mengungkapkan bahwa anggota Pokja ULP diduga membocorkan dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB), dan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada pengusaha calon peserta lelang dengan imbalan uang sebesar Rp 5 hingga Rp 10 juta. Praktik ini diduga telah dilakukan dalam 14 proyek pengadaan.
"Modusnya adalah pihak Pokja ULP membocorkan dokumen dengan iming-iming bahwa penyedia akan memenangkan tender jika menyerahkan uang. Dengan DED itu, penyedia mengetahui besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian dalam paket pekerjaan tersebut," tambah Wawan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kejari Kota Bandung, dan mereka berkomitmen untuk mengungkap kebenaran serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Red
0 Komentar