Nuansa Metro - Cirebon | Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa Pengarengan seluas 36,367 m². Lahan tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, diduga telah dialihkan untuk kepentingan perusahaan swasta, PT. Huachang Indonesia Technology. Perusahaan ini berencana membangun pabrik kulit sintetis, pabrik resin poliuretan, dan pewarna di lahan tersebut.
Laporan masyarakat, yang diterima oleh Kejari Kabupaten Cirebon pada tanggal 24 Juni 2024, menyebutkan bahwa tukar guling tanah kas desa ini diduga dilakukan dengan harga yang tidak wajar, jauh di bawah harga pasaran dan NJOP.
"Kami selaku Kejari Kabupaten Cirebon telah menerima laporan dari masyarakat desa Pengarengan tentang dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa yang diduga dilakukan oleh Kuwu/Kepala Desa Pengarengan terkait harga yang tidak wajar. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti dan kami usut hingga tuntas," tegas Dr. Yudhi Kurniawan SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kepada awak media, Senin (08/07).
Lebih lanjut, Yudhi menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil Kuwu/Kades Pengarengan dan para saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
"Kami akan memanggil terlapor Kuwu/Kades Pengarengan dan para saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat," katanya.
Supriyanto, salah satu perwakilan masyarakat Pengarengan, mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Cirebon yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami sebagai masyarakat desa Pengarengan sangat mengapresiasi pernyataan Kejari Kabupaten Cirebon yang akan menindaklanjuti laporan kami dan mengusut tuntas dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa Pengarengan yang diduga dilakukan oleh Carsadi, Kuwu/Kades Pengarengan. Kami berharap penegakan hukum di Kabupaten Cirebon berjalan obyektif seperti yang kami harapkan," tuturnya.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari Kejari Kabupaten Cirebon, kasus dugaan korupsi ini dapat diusut hingga tuntas, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepentingan umum dapat terjaga.
• Red
0 Komentar