Nuansa Metro - - Jakarta | Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditi emas tahun 2010 hingga 2021. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung pada Kamis malam, (18/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Dengan penambahan ini, total saksi yang telah diperiksa menjadi 89 orang. Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tujuh saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT, yang semuanya merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. LE periode 2010-2021
2. SL periode 2010-2014
3. SJ periode 2010-2021
4. JT periode 2010-2017
5. GAR periode 2012-2017
6. DT periode 2010-2014
7. HKT periode 2010-2017
Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik memutuskan untuk menahan Tersangka SL dan GAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Tersangka LE, SJ, JT, dan HKT diberikan penahanan kota dengan alasan kesehatan.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga telah melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM PT Antam Tbk yang sebelumnya telah ditahan, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur. Tindakan ini tidak hanya meliputi pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga pemasangan merek LM Antam tanpa kerja sama resmi dan pembayaran kewajiban kepada PT Antam Tbk. Tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual logam mulia milik para tersangka secara ilegal.
Total logam mulia (emas) yang diproduksi dengan merek LM Antam secara ilegal selama periode tersebut diperkirakan mencapai 109 ton. Saat ini, kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
• Rls/NM