Iklan

terkini

DPRD Kabupaten Karawang Gelar Paripurna, Setujui Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Sabtu, 27 Juli 2024, 23:14 WIB Last Updated 2024-07-27T16:15:02Z


Nuansa Metro - Karawang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budianto, didampingi Wakil Ketua II Suryana SH, dan Wakil Ketua III Anggi Rostiana Tarmidi. Hadir pula Bupati Karawang, para anggota DPRD, unsur Forkopimda Kabupaten Karawang, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya, Jum'at 26 Juli 2024.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Suci Nurwinda, yang diwakili oleh anggota Pansus Saidah Anwar, menjelaskan bahwa Raperda ini menambahkan dua peraturan baru: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 

"Kami menambahkan dua peraturan baru, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, sementara peraturan perundang-undangan yang lain tetap," ujar Saidah.

Saidah menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 7 Tahun 2018, yang diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan baru.

 "Raperda ini disusun untuk menjalin sinergitas dan harmonisasi pengaturan mengenai pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang baru, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

Dalam hal penggunaan barang milik daerah, Raperda ini menambahkan pengaturan mengenai barang milik daerah sebagai subyek yang dapat melaksanakan penggunaan sementara. Sementara dalam hal pemanfaatan, terdapat beberapa penambahan pengaturan, termasuk jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap untuk barang milik daerah dengan karakteristik khusus, serta penambahan pihak yang dapat ditunjuk langsung sebagai mitra kerja sama pemanfaatan, seperti anak perusahaan BUMN.

Selain itu, dalam hal pemindah tanganan, desa kini diakomodir sebagai pihak yang dapat melakukan proses tukar menukar dan hibah untuk barang milik daerah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budianto menyatakan bahwa berdasarkan laporan pansus dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karawang, Raperda ini disetujui dan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk penetapan, pengesahan, dan pengundangan. 

"Raperda ini sudah disetujui dan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan penetapan, pengesahan, dan diundangkan," kata Budianto.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyambut baik persetujuan Raperda tersebut.

 "Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan segala kebijakan, karena kebijakan pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian integral dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," ujar Bupati Aep.


• Red
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Kabupaten Karawang Gelar Paripurna, Setujui Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Terkini

Topik Populer

Iklan