Nuansa Metro - Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan tindak asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito.
Hasyim, yang merupakan teradu dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut, melainkan hadir secara daring melalui aplikasi Zoom.
Sidang perdana mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila ini telah digelar pada Rabu (22/5). Sidang lanjutan dilaksanakan pada Kamis (6/6), di mana Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Hasyim diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa. Aristo Pangaribuan, kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI, menyatakan bahwa tindakan Hasyim tersebut melanggar kode etik integritas dan profesionalitas.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo Pangaribuan di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Aristo juga mengingatkan bahwa perilaku Hasyim ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, Hasyim juga mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP terkait kasus asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Dengan keputusan ini, DKPP berharap dapat menegakkan standar etik yang tinggi bagi seluruh penyelenggara pemilu, memastikan integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas mereka.
Red
0 Komentar