Nuansa Metro - Karawang | UPTD Layanan Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI) Disnakertrans Jawa Barat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang menggelar sosialisasi pelindungan bagi calon pekerja migran Indonesia. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Walahar, Kecamatan Klari, pada Kamis (25/7/2024).
Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan motivasi kepada calon pekerja migran serta keluarga mereka agar mereka mengikuti prosedur legal saat akan bekerja ke luar negeri. Sosialisasi ini dihadiri oleh Insan, Kasubag UPTD LTSA PMI Disnakertrans Jawa Barat, Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Karawang, perwakilan Disnakertrans Karawang, perangkat desa Walahar, dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Insan menjelaskan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah tenaga kerja migran terbesar ketiga di Indonesia, namun juga memiliki jumlah pengaduan kasus tertinggi, khususnya di Kabupaten Karawang pada tahun 2023-2024.
"Atas dasar tersebut, kami mengadakan sosialisasi ini untuk mencegah agar para calon PMI di Karawang memahami aturan dan menjadi PMI yang prosedural, serta menghindari cara ilegal karena bekerja di luar negeri secara ilegal sangat berisiko," ujar Insan.
Ia menekankan pentingnya mengurus dokumen kependudukan yang tercatat di Disdukcapil sebagai salah satu langkah prosedural bekerja ke luar negeri.
"Pengurusan dokumen persyaratan bekerja ke luar negeri dimulai dari kantor desa, termasuk surat keterangan izin dari suami/istri atau orang tua," tambahnya.
Insan juga berpesan kepada calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur oleh tawaran gaji besar tanpa mengecek status perusahaan penyalurnya terlebih dahulu di kantor desa, kecamatan, atau Disnakertrans Karawang.
Abdul Madjid, Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Karawang, turut menyampaikan bahwa calon pekerja migran harus menggunakan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil Karawang dengan data yang akurat.
"Banyak pekerja migran yang tidak menggunakan data kependudukan dari Disdukcapil, sehingga saat terjadi masalah, database mereka tidak tercatat," jelasnya.
Abdul Madjid menekankan pentingnya menggunakan dokumen kependudukan yang asli agar pekerja migran dapat dilindungi oleh undang-undang. "Kami melayani pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran secara gratis di kantor Disdukcapil," tandasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan calon pekerja migran di Karawang dapat lebih siap dan terinformasi dengan baik sehingga dapat bekerja ke luar negeri secara legal dan aman.
Jurnalis : irfan