Nuansa Metro - Karawang | Terkait pemberitaan mengenai sebuah gudang penyimpanan aspal curah di wilayah Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, jajaran petugas Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kelurahan Tunggakjati melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 19 Juni 2024.
Lokasi gudang tersebut berada di jalur jalan raya Proklamasi Tanjungpura - Rengasdengklok dan diduga belum memiliki izin operasi yang sah.
Gudang yang telah beroperasi cukup lama ini, menurut dugaan, hanya memiliki izin pemanfaatan lahan dan izin lingkungan, tanpa memiliki izin produksi. Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, menyatakan bahwa sidak dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pemberitaan dari media online Nuansa Metro.
“Memang benar, tim petugas Satpol PP mendatangi gudang tersebut," ucap Basuki Rachmat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh jurnalis Nuansa Metro.
Basuki kemudian mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi laporan dari jajaran petugas Satpol PP saat mendatangi lokasi gudang tersebut. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa penanggung jawab gudang, Viktor, tidak berada di lokasi dan diinstruksikan untuk datang ke kantor Satpol PP sambil membawa dokumen perizinan.
“Izin Pim, Satpol PP bersama Kades Tunggakjati. Namun penanggung jawab, saudara Viktor, tidak berada di lokasi. Dia diarahkan untuk datang ke kantor Satpol PP sambil membawa perizinan," isi pesan WhatsApp dari petugas Satpol PP yang diteruskan oleh Basuki.
Ketika diminta keterangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh Satpol PP, Basuki menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pengelola gudang untuk datang ke kantor mereka.
"Kan disuruh datang ke kantor dulu sama penyidik sambil bawa perizinan. Konfirmasi langsung aja ke kantor, temui Kabid PPUD Pak Adi, karena saya sekarang ada di Kecamatan Pedes," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan demi menjaga kondusivitas lingkungan serta ketertiban administratif, diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Jurnalis : Kojek
0 Komentar