Iklan

terkini

Proyek Tembok Penahan Tanah di Rengasdengklok Tanpa Papan Informasi, GMPI Soroti Kinerja Dinas PUPR Karawang

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Minggu, 09 Juni 2024, 20:59 WIB Last Updated 2024-06-09T14:00:17Z


Foto : Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok yang tengah dikerjakan tanpa papan proyek 


Nuansa Metro | Karawang |  Berdalih Emergency, proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok yang tengah dikerjakan oleh pihak pelaksana tanpa adanya papan informasi atau papan proyek menjadi sorotan Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPC Rengasdengklok.


Panglima Ormas GMPI DPC Rengasdengklok, Hasanuddin alias Petet mengungkapkan,  dengan tidak adanya papan informasi atau papan proyek di dalam pelaksanan proyek tersebut, dirinya menduga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUR) Kabupaten Karawang telah melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat .


"Menurut saya pihak Dinas PUPR jangan mentang-mentang punya kebijakan bisa main tunjuk langsung serta memerintahkan pihak pelaksana untuk mengerjakan proyek itu, karena setiap pembangunan yang menggunakan APBD itu ada aturannya dan proses yang dilalui didalam aturan LKPP itu sudah jelas ada tahapan-tahapannya meski dalam keadaan darurat," ungkap Hasanudin, Minggu (08/06/2024).


"Pertanyaan saya seberapa darurat pekerjaan itu?, terus dalam pelaksanan pekerjaan itu apakah PPK Dinas PUPR sudah menerbitkan SPPBJ serta menerbitkan SPMK/SPP nya?. Dan jikalau SPPBJ dan SPMK/SPP sudah diterbitkan oleh PPK harusnya kan ada Papan Informasi yang memberikan penjelasan terkait pekerjaan itu," timpalnya.


Tak hanya itu, Hasanuddin juga menyampaikan, dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat mendesak Dinas PUPR Karawang untuk transparan.


"Dalam hal ini PPK harus bertanggungjawab, bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa jika tidak ada papan informasinya dan kami juga khawatir didalam proyek ini ada indikasi penyimpangan," tegasnya.


Lebih lanjut, dikatakan Hasanuddin, di dalam paparan peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang penunjukan Penyedia Barang/Jasa PPK Dinas PUPR Karawang harus lebih mengutamakan pelaku usaha setempat yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi.


Foto : Panglima DPC GMPI Rengasdengklok, Hasanuddin 

"Didalam penunjukan penyedia barang/jasa pada proyek itu saya anggap PPK Dinas PUPR Karawang tidak mematuhi aturan LKPP karena apa yang saya dengar pelaku usaha atau pemilik CV yang sedang mengerjakan proyek itu orang luar dari kecamatan rengasdengklok, seharusnya kan lebih mengutamakan pelaku usaha setempat yang memenuhi kualifikasi, jangan asal main tunjuk saja," tandasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum dapat dimintai keterangan terkait hal itu.




•  Kojek

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Tembok Penahan Tanah di Rengasdengklok Tanpa Papan Informasi, GMPI Soroti Kinerja Dinas PUPR Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan