Nuansa Metro - Deli Serdang | Pada Senin, 24 Juni 2024, di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, seorang pengendara sepeda motor diberhentikan oleh anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) bernama BT karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara tersebut tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi kaca spion pada kendaraannya.
Petugas BT kemudian membuat surat tilang bagi pengendara tersebut. Menariknya, pengendara tersebut mengakui bahwa ia baru saja ditilang dua minggu sebelumnya dan membayar denda sebesar Rp. 250.000. Pengendara itu meminta agar dapat membayar denda kembali, namun petugas BT menolaknya karena pengendara telah melakukan pelanggaran yang sama. Akhirnya, sepeda motor pengendara tersebut ditilang sebagai barang bukti.
Beberapa jam kemudian, petugas BT menerima telepon dari kakak pengendara tersebut yang mencoba menanyakan kronologi kejadian. Petugas BT menjelaskan secara rinci tentang pelanggaran yang dilakukan.
Sekitar 15 menit setelahnya, petugas BT menerima telepon lagi dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan, menggunakan telepon milik pelanggar, dan meminta agar adiknya dibebaskan. Dalam upaya untuk merespon permintaan tersebut, petugas BT mengganti barang bukti dari sepeda motor menjadi STNK. Meski demikian, wartawan tersebut tampaknya tidak puas dengan tindakan ini dan segera menerbitkan berita tanpa konfirmasi lebih lanjut.
Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya ketaatan terhadap peraturan lalu lintas dan integritas dalam penegakan hukum. Polresta Deli Serdang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya demi keselamatan bersama.
Jurnalis : Romson Nainggolan
0 Komentar