Headline News

Pemprov Jabar Batalkan Kelulusan 31 Siswa PPDB 2024 Akibat Pelanggaran Domisili


Foto : Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin  (Poto : Net)


Nuansa Metro - Bandung |  Pemprov Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikan, telah membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran aturan domisili. 


Ke-31 CPD yang dianulir kelulusannya tersebut terdiri dari 25 CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung dan 6 CPD yang mendaftar ke SMAN 5 Bandung. Tim verifikasi lapangan menemukan bahwa para siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat yang sesuai dengan kartu keluarga, sehingga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.


Keputusan untuk mendiskualifikasi CPD tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur dan diperkuat dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD, serta surat dari Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024. Rapat Dewan Guru kemudian memutuskan untuk mengubah status diterima CPD tersebut menjadi tidak diterima.


Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak akibat perubahan status CPD ini akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.


Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Meskipun siswa tersebut sudah dinyatakan lulus, jika terbukti ada pelanggaran, keputusan tersebut tetap bisa dianulir.


"Kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan, jika ada pelanggaran seperti pelanggaran domisili, keputusan tetap bisa dianulir. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).


Setelah pembatalan kelulusan ini, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan PPDB yang berlaku dan tidak mencoba mengakali sistem.


"Yang pasti dianulir dulu, setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga jangan mengakali, jika memang tidak berdomisili di situ, jangan buat KK di situ," tambah Bey.


Bey menjelaskan bahwa aturan mengenai zonasi menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Meskipun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, jarak tetap dihitung lebih dekat jika ditarik garis lurus.


"Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung berdasarkan garis lurus dari sekolah ke rumah. Jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan, tetap yang lebih dekat karena dihitung garis lurus," jelasnya.


Menanggapi pelanggaran domisili PPDB yang terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi. Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.


"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena sistem zonasi ini adalah keputusan dari Pemerintah Pusat. Tujuan zonasi untuk pemerataan sekolah masih belum tercapai sepenuhnya karena paradigma sekolah favorit masih ada. Orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di sekolah favorit," tutup Bey.



Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro