Nuansa Metro - Karawang | Hendra Supriatna, S.H., M.H., pendiri LBH Arya Mandalika, bersama Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova, S.H., telah mengajukan surat pemberitahuan dan pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh inisial (ES), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dugaan ini berkaitan dengan perizinan area Black Zone dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pada Kamis (27/6).
Surat pengaduan ini diajukan dari kantor LBH Arya Mandalika yang beralamat di Jl. Arteri Galuh Mas Ruko Emporium Blok B No. 20 Sukaharja, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat 41316. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk upaya LBH Arya Mandalika untuk mendukung proses pembangunan berkelanjutan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- PP No. 21 Tahun 2021
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- PP No. 69 Tahun 1996 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
- PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
- Kepmendagri No. 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah
- PERDA No. 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang
Dalam laporannya, Hendra Supriatna dan Rivaldo Sanova mengungkapkan bahwa terlapor (ES) secara sadar dan sengaja melanggar ketentuan terkait peruntukan lahan sebagaimana ditentukan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Karawang. Kawasan Black Zone, yang seharusnya masih dalam tahap rencana tata ruang wilayah, telah mendapatkan izin prinsip, izin lokasi, pertimbangan teknis, dan PBG terhadap perusahaan pengolahan limbah, meski Perda Tata Ruang Wilayah yang berlaku belum mengakomodir.
Rivaldo Sanova menyatakan bahwa perbuatan tersebut jelas merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan dalam PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya pasal 37 ayat (7), pasal 73 ayat (1), dan pasal 73 ayat (2), dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Selain itu, pihak pemohon izin juga dilaporkan dengan ancaman pidana.
"Pelanggaran tata ruang ini telah membuat Kabupaten Karawang menjadi semrawut, merugikan lingkungan dan masyarakat. Kami mendorong penegakan hukum agar ada efek jera bagi para pelaku. Harapan kami, para pejabat tidak seenaknya mengeluarkan izin," ujar Rivaldo dalam rillis yang dikirimkan ke Redaksi Nuansa Metro, Jumat (28/6).
Di tempat yang sama, Hendra Supriatna menambahkan bahwa inisial MB, selaku penasihat eksekutif, diduga menerima suap dari perusahaan PT PPLI.
"Saya yakin Mabes Polri bisa mengungkap mafia perizinan di Karawang," tegasnya.
Hendra juga menekankan komitmen LBH Arya Mandalika untuk terus mengawal laporan ini hingga tuntas.
"Kami akan terus mengawal laporan kami agar kasus ini bisa menjadi terang benderang dan menjadi pelajaran bagi para oknum pejabat. Kami akan kawal hingga meja hijau," tutup Hendra.
• Red
0 Komentar