Headline News

LPPKI Jawa Barat Dampingi Korban Laporkan Oknum BPR ke Kepolisian


Foto : Putra Agustian, SH, C.L.A advokat divisi Hukum LPPKI dirwaster Jawa Barat bersama korban saat melapor ke Polres Karawang 



Nuansa Metro – Karawang |  Hadi (58) warga dusun Tamelang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum karyawan PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi.


Kejadian berawal pada saat istri korban bernama Tati (56) yang memiliki tunggakan kredit kepada PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi dikunjungi oknum karyawan tersebut (14/12/2023) untuk menagih tunggakan tersebut dan memberikan 'Plang' keterangan bahwa Rumahnya akan (Pilok) di eksekusi/lelang.


Kemudian Oknum karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi tersebut memberikan opsi agar rumah yang menjadi objek tanggungan tidak di eksekusi, maka sebuah kendaraan sepeda motor yang berada di rumah tersebut menjadi jaminannya, mengingat status dari kendaraan tersebut adalah atas nama suami korban (Hadi) dan bukan kendaraan dalam masa kredit alias lunas.


Dengan rasa penuh kecemasan akhirnya korban menyerahkan kendaraan yang di pinta oleh oknum karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi tersebut berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)


Selang beberapa waktu kemudian datanglah 2 orang yang berbeda mengatakan bahwa mereka berstatus sebagai karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi yang akan mengeksekusi rumah yang menjadi objek tanggungan tersebut korban.


Selanjutnya oknum karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi tersebut mengeksekusi rumah ibu Tati menggunakan Pilok yang di semprotkan tepat di tembok depan rumah dan juga menjelaskan bahwa saat ini Oknum yang membawa kendaraan korban sudah tidak berstatus sebagai karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi.


Merasa tertipu dan menjadi korban oleh oknum karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi, Hadi dan Istri mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI)


Selanjutnya Direktorat Pengawasan Teritorial Jawa Barat Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), melalui divisi hukum mendampingi Korban membuat Laporan Kepolisian di Polres Karawang, pada Minggu (30/6/2024) dengan No : LP/B/801/VI/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT


Putra Agustian, S.H C.L.A, selaku Advokat Direktorat Pengawasan Teritorial Jawa Barat Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi kepada nasabahnya sendiri.


“Benar telah terjadi tindak pidana dan saat ini kasus tersebut sudah di tangani Satreskrim Polres Karawang” ucap Putra pada media ini, Minggu (30/6).


Putra Agustian, S.H, C.L.A yang juga berprofesi sebagai Auditor Hukum menjelaskan, bahwasanya kasus ini harus di usut sampai tuntas ke akarnya dan siapa sebenarnya inti dari otak pelaku kejahatan ini.


“Kita kawal kasus ini sampai tuntas bahkan sampai ke tingkat pengadilan agar terang benderang siapa yang bertanggung jawab atas hal ini dan tidak terjadi kembali menimpa warga yang memang sudah susah namun harus menjadi korban juga” tegas putra.



Jurnalis :  Lambok-Flo

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro