Nuansa Metro - Karawang | LBH Arya Mandalika menilai tuduhan yang dilontarkan oleh Ketua LMP Mada Jawa Barat, H Awandi Sirod, terkait kisruh lelang paket proyek LPSE Jalan Tamelang Jatisari, sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa Kabag ULP diduga menekan pokja untuk melakukan evaluasi ulang terhadap pemenang tender CV. Gemilang Pratama.
Namun, LBH Arya Mandalika memastikan bahwa tuduhan ini mengada-ngada dan tidak ada pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, khususnya Pasal 6 dan Pasal 7 ayat 1 C.
Menurut LBH Arya Mandalika, tuduhan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme di ULP Barjas Karawang tidak berdasar.
"Sebagai seorang yang memegang sumpah jabatan pengabdian dan pelayanan, Kabag Barjas tidak mungkin melakukan tindakan semacam itu. Prinsip dasar ini adalah untuk memastikan terlaksananya program pemerintah daerah Kabupaten Karawang dengan baik," ujar Hendra Supriatna, SH., MH., Dewan Pendiri LBH Arya Mandalika.
Lebih lanjut, Hendra Supriatna menegaskan bahwa tidak perlu dilakukan evaluasi ulang di BARJAS maupun PUPR karena hal ini hanya akan menghambat kinerja kedua instansi tersebut.
Hendra juga menyayangkan pemberitaan di sejumlah media massa online yang merugikan pihak BARJAS dan PUPR.
"Jika tuduhan ini tidak benar, maka secara hukum, Bapak Wahyu selaku Kabag BARJAS berhak melaporkan saudara Ketua LMP Mada Jawa Barat, H Awandi Sirod, atas tuduhan tersebut kepada pihak kepolisian wilayah Karawang. Ini penting sebagai pembelajaran bagi semua pihak," tutup Hendra.
Dengan klarifikasi ini, LBH Arya Mandalika berharap agar semua pihak bisa lebih bijaksana dalam menyampaikan informasi dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak berdasar, sehingga kinerja pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• red
0 Komentar