Headline News

Kejaksaan Agung Larang Pegawai Terlibat Judi Online, Langkah Tegas Jaga Integritas


Foto :  - Jakarta |  Jaksa Agung ST Burhanuddin 


Nuansa Metro - Jakarta |  Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran terkait larangan judi online terhadap para pegawai kejaksaan. Surat tersebut terbit pada 21 Juni 2024 dan merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.


"Surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi awak media, pada Kamis (27/6/2024).


Harli menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari).


Sebagai langkah preventif, Harli menegaskan bahwa pihaknya akan rutin mengecek handphone para pegawai guna menghindari penyebaran judi online di lingkungan kejaksaan.


"Bisa berupa imbauan secara terus menerus, manakala ada indikasi, bisa cek terhadap ponsel pegawai," ujarnya.


Harli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan administratif apabila ada pegawai yang terlibat dalam kasus judi online.


"Karena perjudian tentu merupakan pelanggaran. Atas larangan itu bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu, bisa saja dikenakan sanksi pidana. Kami berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi," tegasnya.


Penerbitan surat edaran ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawainya, sekaligus sebagai langkah tegas dalam menerapkan pola hidup sederhana sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan.



Jurnalis : Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro