Foto : Pengadilan Negeri Sibolga melaksanakan constatering dan sita eksekusi terhadap lahan pelestarian tersebut, berdasarkan keputusan PN
Nuansa Metro - Deli Serdang | Pengadilan Negeri Sibolga melaksanakan constatering dan sita eksekusi terhadap lahan pelestarian tersebut, berdasarkan keputusan PN Sibolga tanggal 23 Juni 1986, No. 6/PDT/1986/PN-SBG, dan PT Sumut tanggal 29 Agustus 1988, No. 305/PD/1988/PT Medan
Agak Br Hutasoit, SH, merasa prihatin dengan lamanya proses penyelesaian kasus ini.
“Atas kebenaran dan keadilan, saya sangat miris dan sedih melihat apa yang dialami klien saya. Bayangkan, dari tahun 1986 baru sekarang dilakukan constatering dan sita eksekusi setelah melalui proses yang panjang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sorta Br Hutasoit menambahkan, Tuhan Yang Maha Kuasa memang tidak pernah tidur. Pasti ada saatnya kebenaran akan menang.
"Harapan saya, semoga PN Sibolga segera melakukan eksekusi agar kasus menyelamatkan lahan ini terselesaikan dengan baik sesuai amanat undang-undang."
Sunardi Lumban Tobing, sebagai pelamar, juga memberikan pernyataan kepada media.
“Saya berharap kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga agar memperhatikan dan berpihak kepada yang benar. Saya juga berharap ibu Sorta Br Hutasoit, SH, sebagai penasihat hukum kami, tetap sehat dan terus berbuat baik,” ujarnya menutup wawancara.
Kasus penyelesaian tanah yang berlarut-larut ini menjadi perhatian banyak pihak. Semua berharap agar proses eksekusi berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah inkrah.
Jurnalis : Romson Nainggolan