Nuansa Metro - Bandung | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hari ini secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon. Berkas tersebut diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulya telah menginstruksikan Kejati Jawa Barat untuk menangani kasus ini dengan penuh profesionalisme dan ketelitian. Enam jaksa peneliti (P16) telah ditunjuk untuk mengkaji kasus tersebut.
“Tadi saya sudah kontak dan dapat informasi dari Kejati Jawa Barat, berkas tersangka PS sudah diterima dari penyidik polisi. Karena itu saya beri petunjuk dan arahan kepada Tim Jaksa P16 untuk menanganinya secara profesional dan teliti secara cermat berkas perkara tersangka,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (20/06/2024).
Asep menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan kasus ini, dengan meminta tim jaksa peneliti untuk obyektif dan cermat dalam meneliti kelengkapan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan, baik secara formil maupun materil.
“Selain melihat juga perkara-perkara sebelumnya. Sehingga nanti bisa menyimpulkan atau bisa memberikan keputusan terhadap perkara tersebut seperti apa,” tambah Asep.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya membenarkan bahwa Kejati Jawa Barat telah menerima penyerahan berkas perkara tersangka PS dari penyidik Polda Jawa Barat. Tim jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari sesuai aturan KUHAP untuk meneliti dan menentukan sikap terhadap berkas perkara tersebut.
Jika berkas dinilai belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi dengan petunjuk yang harus dipenuhi. Namun, jika dinilai sudah lengkap, Tim Jaksa P16 akan menerbitkan P21 dan meminta tersangka beserta barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Pegi Setiawan disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eki.
• Red
0 Komentar