Headline News

Gencar Maju di Pilkada Karawang, Gery Samrodi : "Acep Jamhuri Langgar Aturan ASN Jika Terlibat Politik Sebelum Mundur"


Foto : Plh. BKPSDM Karawang, Gery Samrodi


Nuansa Metro |  Karawang |  Manuver Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri yang gencar mendapatkan kendaraan politik untuk maju sebagai calon bupati Karawang, menuai sorotan publik, pasalnya hingga saat ini Acep Jamhuri masih berstatus ASN.


Seperti diketahui, Acep Jamhuri sudah mendapat surat tugas dari Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk maju menjadi calon bupati di Pilkada Karawang.


Plh. BKPSDM Karawang, Gery Samrodi mengatakan, Sekda Karawang masih berstatus ASN dan masih aktif menjabat Sekda Karawang, jadi tidak elok ikut berpolitik apalagi jadi calon bupati.


"Acep Jamhuri harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN ke Presiden RI, karena beliau pejabat masuk dalam golongan 4 D," ujar Gery Samrodi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/6/24).


Menurut Gery ada sejumlah aturan yang di duga dilanggar Sekda Acep Jamhuri apabila saat ini ikut berpolitik, antara lain SKB 5 menteri PP 94 tahun 2021, UU ASN no. 20 tahun 2022, PP 17 tahun 2020 dan Managemen ASN.


"Semuanya melarang ASN berpolitik dan mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas," jelasnya.


Dikatakan Gery, hingga saat ini BKPSDM belum menerina usulan pengunduran diri Sekda Acep Jamhuri, sehingga belum dapat memproses usulan itu. Jika memang surat usulan mundur itu ada dimeja Bupati, sudah dipastikan ada di meja BKPSDM.


"Apalagi Sekda Acep Jamhuri ASN golongan 4d ,surat mundurnya harus di poroses oleh Presiden RI Joko Widodo dan proses waktunya panjang bisa berbulan bulan, berbeda dengan pejabat dibawah Sekda apabila mengundurkan diri cukup ke Kemenpan melalui BKPSDM, prinsipnya BKPSDM belum menerima usulan mundur Sekda Acep Jamhuri," tandasnya.



Jurnalis  :  IRF 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro