Nuansa Metro - Jakarta | Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Dr. Feri Wibisono sebagai Wakil Jaksa Agung, menggantikan Dr. Sunarta yang memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH.M.Hum, Kamis, 20 Juni 2024.
Peralihan Jabatan di Kejaksaan Agung
Dengan terbitnya Keppres ini, Feri Wibisono akan meninggalkan jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memulai tugas barunya sebagai Wakil Jaksa Agung. Jabatan Jamdatun yang ditinggalkan Feri Wibisono akan diisi oleh Dr. Narendra Jatna, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Profil Feri Wibisono dan Rencana Pelantikan
Feri Wibisono, yang lahir pada 26 Februari 1965, akan menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung hingga 2025, sesuai dengan usia pensiunnya yang ke-60 tahun. Sebelumnya, Feri Wibisono pernah menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Staf Ahli Jaksa Agung untuk bidang Pembinaan. Pada tahun 2019, ia dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebuah posisi yang diembannya selama kurang lebih lima tahun.
Pelantikan Feri Wibisono sebagai Wakil Jaksa Agung dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2024. Harli Siregar menegaskan, "Pak Feri Wibisono akan dilantik bulan depan. Nantinya, posisi Jamdatun akan diisi oleh Narendra Jatna."
Penegasan dari Kejaksaan Agung
Harli Siregar mengkonfirmasi terbitnya Keppres ini, yang menetapkan Feri Wibisono sebagai pengganti Sunarta. “Penggantinya Jamdatun, keppres-nya sudah ada,” kata Harli Siregar kepada sejumlah media, Kamis (20/6/2024).
Dengan pengangkatan ini, diharapkan Feri Wibisono akan membawa pengalaman dan dedikasinya dalam mengemban tugas baru sebagai Wakil Jaksa Agung, serta melanjutkan upaya penegakan hukum di Indonesia dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
• Red
0 Komentar