Headline News

Dewan Kehormatan PWI Desak Pelaksanaan Sanksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Sponsorship BUMN



Nuansa Metro - Jakarta |  Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.


Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo, bersama anggota DK lainnya, mengungkapkan hal ini pada Senin (24/6/2024). Sasongko menjelaskan bahwa DK PWI telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat pengurus harian, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. Mereka diminta mengembalikan uang sebesar Rp1.771.200.000 ke kas organisasi selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024.


Menurut Sasongko, organisasi telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1.080.000.000, sementara sisanya Rp691,2 juta masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan diperhitungkan sebagai piutang organisasi. Pengembalian uang ini harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.


"DK PWI mengapresiasi langkah M Ihsan yang memilih mundur dari posisinya sebagai Wabendum pada 31 Mei 2024 sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik," ujar Sasongko. Ihsan mengakui adanya kelalaian administrasi dalam pencairan keuangan, karena asumsi bahwa perintah dari Ketua Umum dan Sekjen harus dijalankan.


Selain itu, DK PWI juga menjatuhkan sanksi skorsing selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah, berlaku sejak 7 Juni 2024, karena dinilai tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan DK sebelumnya. Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI untuk menuntaskan semua keputusan DK paling lambat 27 Juni 2024. 


"Keputusan ini harus dilaksanakan paling lambat Kamis, 27 Juni 2024," tegas Uni Lubis, Pemimpin Redaksi _IDN Times_ dan mantan anggota Dewan Pers. 


Anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan bahwa sanksi skorsing berarti Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI dan tidak boleh lagi mewakili PWI dalam bentuk apapun.


Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI juga telah mengirim surat kepada Ketua Umum PWI untuk menghormati dan menaati keputusan DK, menegaskan bahwa hanya DK yang berwenang menentukan pelanggaran anggota berdasarkan Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.


Narahubung:


Ketua DK PWI Sasongko Tedjo: 0811298652

Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis: 0811136854

Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari: 081374223847



• Rls/NM 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro