Headline News

Berkas Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Belum Lengkap Oleh Kejati Jabar


Foto : Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya


Nuansa Metro - Bandung |  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan belum lengkap atau P18. Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, pada Kamis, 27 Juni 2024.


Nur menjelaskan, berkas perkara tersebut diterima oleh pihaknya pada Kamis, 20 Juni 2024. Setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa selama tujuh hari, dinyatakan bahwa berkas tersebut masih perlu dilengkapi.


"Tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada tim penyidik Polda Jabar," ungkap Nur.


Ia menegaskan bahwa tim jaksa peneliti melakukan pengecekan kelengkapan berkas selama tujuh hari. Oleh karena itu, Kejati Jabar menyatakan masih perlu ada materi yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut.


"Namun, berkas tersebut belum dikembalikan kepada Polda Jabar karena menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa," tambahnya.


Menurut Nur, sesuai dengan undang-undang, jaksa masih diberikan kesempatan untuk memberikan petunjuk yang akan dikirimkan kepada tim penyidik Polda Jabar. 


"Berkas yang dinyatakan kurang tersebut akan dikembalikan kepada tim penyidik Polda Jabar mulai hari ini," tuturnya.


Nur menutup keterangannya dengan menjelaskan bahwa terkait alat bukti dan berkas, masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga harus dilengkapi oleh penyidik.


"Kejati Jabar menegaskan bahwa penelitian berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan dengan teliti selama tujuh hari," tutup Nur Sricahyawijaya.



•  Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro