Headline News

282 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dari Bupati Karawang, Kades Curug Siap Tingkatkan Pelayanan



Foto : Cece Hermawan, kepala desa Curug di Kecamatan Klari.


Nuansa Metro - Karawang |  Sebanyak 282 kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh, pada Senin, 3 Juni 2024, di plaza pemda Karawang. Beberapa kepala desa yang menerima SK langsung sujud syukur sebagai tanda rasa terima kasih.


Salah satu kades yang menerima SK perpanjangan adalah Cece Hermawan, kepala desa Curug di Kecamatan Klari. Ia menyambut dengan riang perpanjangan masa jabatan selama dua tahun tersebut, yang akan dimanfaatkannya untuk lebih mengabdikan diri kepada masyarakat.


"Alhamdulillah, yang paling penting kita bersyukur kepada Allah SWT. Mudah-mudahan dengan adanya SK perpanjangan ini, kita semua diberikan kesehatan dan umur panjang. Semoga kita bisa menjalankan roda pemerintahan dengan amanah, sehingga terwujud kemajuan desa ke depannya," ucap Cece Hermawan. 


Ia juga berharap seluruh aparatur pemerintahan desa Curug dapat selalu bersinergi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Perpanjangan masa jabatan ini, menurut Cece, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.


"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan yang terbaik di tingkat desa," tambahnya.



Dengan semangat baru dan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan Desa Curug dapat mengalami kemajuan signifikan di berbagai bidang, membawa kesejahteraan bagi seluruh warganya.



• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro