Nuansa Metro - Serdang Bedagai | Ratusan warga Kota Galuh yang tergabung dalam kelompok penyewa tanah di lahan milik Tengku Nurhayati menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sergai dan Gedung DPRD Sergai. Aksi ini dipimpin oleh A'eng, salah satu warga yang tinggal di tanah tersebut melalui sewa dari Yayasan Pantai Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam, bersama dengan sekitar 300 kepala keluarga lainnya.
Dalam orasinya, A'eng menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik mereka dan meminta eksekusi atas putusan pengadilan untuk dibatalkan.
Keputusan yang menjadi dasar eksekusi ini adalah Putusan PN Sergai No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan pihak penggugat, Tengku Nurhayati.
"Warga selama ini merasa resah dengan putusan tersebut," ujar A'eng dalam orasinya,
"Kami meminta eksekusi ini dibatalkan karena meresahkan warga," timpalnya.
Namun, aksi ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat. Salah seorang warga Sei Rampah yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya kepada media.
"Kita sebagai warga negara yang baik harus mematuhi aturan pemerintah. Tidak mungkin pengadilan memberikan putusan tanpa dasar hukum yang kuat. Selama ini mereka tinggal di tanah tersebut dengan status menyewa, berarti tidak memiliki hak kepemilikan. Ini sangat aneh jika mereka menolak putusan pengadilan," katanya.
Warga tersebut juga menambahkan bahwa putusan PN Sergai No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023 sudah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan pihak penggugat, Tengku Nurhayati.
"Pihak penegak hukum harus bertindak tegas terhadap permasalahan ini untuk menghindari potensi kericuhan, terutama menjelang Pilkada Serentak," tegasnya.
Informasi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah juga menyebutkan bahwa Yayasan Darwisyah dalam perkara di PN Sei Rampah telah dimenangkan oleh Tengku Nurhayati. Putusan terakhir dari PT Medan No.479/Pdt/2023/PT MDN tanggal 7 September 2023 juga menguatkan kemenangan Tengku Nurhayati.
Dalam situasi ini, jelas bahwa penegakan hukum dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan menjadi sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sementara itu, warga yang merasa dirugikan diharapkan dapat mencari solusi yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
• Romson Nainggolan
0 Komentar