Headline News

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Sukses Tangkap Terpidana Hafrizal atas Kasus Penipuan Saham PT BSS


Foto : Tim Satgas SIRI Kejaksaaan Agung saat mengamankan Terpidana yang masuk DPO Kejari Jaksel Hafrizal alias Rizal Chaniago 

Nuansa Metro - Jakarta |  Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Identitas terpidana yang diamankan adalah HAFRIZAL alias RIZAL CHANIAGO, berusia 62 tahun, dengan tempat tinggal di Jl. Winong Dalam Nomor 37 RT.03/RW.03, Sudimara Jaya, Ciledug, Tangerang.

Terpidana Hafrizal dinyatakan bersalah atas pelanggaran pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP terkait dengan penipuan, penggelapan, pembuatan surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Penangkapan terpidana Hafrizal dilakukan pada Rabu (8/5/2024) di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Saat diamankan, Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Selanjutnya, terpidana Hafrizal akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan lainnya guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Dengan demikian, langkah-langkah penegakan hukum terus dilakukan demi menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.



• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro