Nuansa Metro - Karawang | Isu dugaan penyalahgunaan data pribadi mencuat ke permukaan setelah seorang Kabid di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisial Ir mengungkapkan kecurigaannya terhadap penggunaan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diduga palsu.
Menurut Kabid yang enggan disebutkan namanya, fenomena ini terjadi akibat ketidaktelitian dalam menyusun surat resmi.
"Jadi bisa dipastikan NIP yang ke 2 dan ke 3 bohong, bikin sendiri," ujar Ir dengan nada canda seperti dilansir dari Rakyatjelata.com, Sabtu (4/4).
Menurut Ir, ketidaktelitian ini disebabkan oleh kurangnya perhatian saat menyalin dan menempelkan NIP pada dokumen resmi.
"Biasanya yang bikin surat yang tidak teliti, copy paste surat NIP nya tidak diganti," paparnya.
"NIP diterbitkan oleh BKN di Jakarta, hanya satu setiap orang pegawai negeri, NRP polisi tentara juga sama di BKN. Masa NIP kaya nomor hp bisa lebih dari satu," tandasnya.
BKN juga mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi orang lain secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 5 miliar rupiah.
Upaya untuk mengklarifikasi perihal ini dilakukan oleh awak media dengan mencoba menghubungi pihak yang bersangkutan melalui telepon seluler, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
Sebagai tindak lanjut, pihak dinas PUPR diminta untuk lebih teliti dalam penggunaan NIP pada dokumen resmi ke depannya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
• RJ/NP
0 Komentar