Headline News

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga ASN Dari Maluku Utara Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba


illustrasi tersangka penyalahgunaan narkoba   (Poto : Net)

Nuansa Metro - Jakarta |  Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Jumat. 


“Sudah (jadi tersangka),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media.


Ketiga ASN yang bertugas di Ternate, Maluku Utara ini, berinisial RJA, AFM, dan MBD. Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram, lima unit telepon genggam, dan dua buah tas selempang.


Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.


Dia juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba.


 "Narkoba merupakan musuh bersama," tegasnya. "Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda juga mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan memproses mereka sesuai SOP yang berlaku," tambah Ade Ary.


Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pemakaian sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.


Kombes Pol Ade Ary mengonfirmasi hal ini pada Kamis (23/5) dan membenarkan keterlibatan ASN dari Ternate, Maluku Utara.


Polda Metro Jaya terus berupaya keras dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.



• ZuL 


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro