Nuansa Metro - Jakarta | Pemerintah Indonesia telah mengesahkan peraturan baru yang mewajibkan pemotongan gaji pekerja, termasuk pegawai swasta, untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani PP tersebut pada 20 Mei 2024.
Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?
Dalam Pasal 7 PP Tapera, disebutkan bahwa peserta Tapera meliputi berbagai jenis pekerja, antara lain:
Calon Pegawai Negeri Sipil;
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia;
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pejabat Negara;
Pekerja/buruh BUMN/daerah;
Pekerja/buruh BUMDes;
Pekerja/buruh swasta;
Pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Besaran Simpanan Tapera
Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah bulanan. Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja yang bersangkutan.
Mekanisme Penyetoran Simpanan
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan ke Rekening Dana Tapera, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bagi pekerja mandiri, simpanan harus disetorkan sendiri ke Rekening Dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Waktu Pelaksanaan
Pemerintah memberikan waktu hingga tahun 2027 bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 25/2020.
Dengan diberlakukannya PP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan tabungan perumahan yang lebih terjamin.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja di Indonesia.
• ZuL
0 Komentar