Nuansa Metro - Karawang | Penggeledahan di kantor dinas PUPR Karawang dan ruangan kerja Sekda serta di kediaman Sekda Acep Jamhuri terkait dugaan korupsi ruislag oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat beberapa waktu lalu, menuai sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya dari praktisi hukum, H. Elyasa Budiyanto, SH.
Elyasa mengatakan, langkah Kejati Jabar yang menggeladah kantor dinas PUPR, ruangan kerja Sekda dan kediaman Sekda Karawang, sudah melampaui batas dan terindikasi melanggar memorandum Jaksa Agung RI nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024, dan instruksi Jaksa Agung RI nomor 6 tahun 2023.
"Tindakan Kejati Jawa Barat melakukan penggeledahan tersebut terkesan adanya “pesanan”, yang dimana jelang Pilkada Karawang, pamor Acep Jamhuri semakin menggeliat, pasalnya dirinya dikabarkan akan maju sebagai bakal calon bupati Karawang," kata Elyasa dalam rilisnya yang dikirimkan ke Redaksi Nuansametro.co.id, Sabtu (25/5/2024).
"Saya menilai, penggeledahan itu lebih kental ke kepentingan politiknya ketimbang penegakan hukumnya," ujarnya.
Elyasa menegaskan, jika Kejati Jabar serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi Ruislag di Karawang, seharusnya tidak hanya Sekda Karawang saja yang diperiksa dan digeledah, periksa juga mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Bupati yang saat ini menjabat yaitu H. Aep Syaepuloh.
"Penegakan hukum harus adil bagi semua, justice for all dan equality before the law, ada kesetaraan di depan hukum, artinya masa itu adalah ruislag pada masa bupati Cellica, kenapa nggak digeledah juga ke ruangan bupati, serta wakil bupati Aep," imbuhnya.
Foto : H. Elyasa Budiyanto, SH.Elyasa menegaskan, bahwa konteks dari MOU Kejaksaan Agung nomor 127 dan Instruksi Kejaksaan Agung nomor 6 tahun 2023 untuk meminimalisir persoalan pergesekan hukum menjelang pilpres dan pilkada.
"Maka dari itu jika persoalannya penegakan hukum, Kejati Jabar jangan sampai tebang pilih, lakukan secara transparan dan terbuka, lalu Kejati Jabar jangan menerjang perintah Kejaksaan Agung," pungkasnya.
• IRF/Red
0 Komentar