terkini

DPRD Karawang Minta Polisi Tangani Kasus Sodomi Belasan Anak Secara Serius Hingga Tuntas

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Selasa, 21 Mei 2024, 16:19 WIB Last Updated 2024-05-21T09:20:05Z


Foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Oma Miharja Rizki

Nuansa Metro - Karawang |  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Oma Miharja Rizki, mengecam keras kasus sodomi yang menimpa belasan anak di Karawang. Ia menuntut aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan serius dan menyeluruh.

"Saya sangat prihatin. Ini adalah kejahatan luar biasa dan kasusnya harus ditangani secara serius hingga tuntas," ujar Oma kepada awak media pada Selasa (14/5/2024).

Oma menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak, termasuk masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

"Selain memberikan perlindungan dan pendampingan untuk menghilangkan trauma para korban, pemerintah juga harus aktif melakukan pencegahan agar kasus serupa tak terjadi lagi di Karawang," tegasnya.

Sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang, Oma juga mengingatkan para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi dan menjaga anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya memberikan hukuman berat bagi para pelaku untuk memberikan efek jera.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang telah menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus sodomi terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka, YI dan YA, dalam kasus sodomi terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur. Salah satu tersangka merupakan mahasiswa, sedangkan yang lainnya masih di bawah umur," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, pada Selasa (14/5/2024).

Rita menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 50-100 ribu, memberi jajan, hingga membelikan sepatu.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan ada sebelas korban, sementara yang membuat laporan ada delapan orang," jelasnya.

Tersangka melakukan aksinya di rumahnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan percakapan dengan tersangka.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Rita.


• Fan 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Karawang Minta Polisi Tangani Kasus Sodomi Belasan Anak Secara Serius Hingga Tuntas

Terkini

Topik Populer

Iklan