Nuansa Metro - Jakarta | Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram. Sofyan telah menjadi buronan sejak Maret 2023, setelah tiga kaki tangannya ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Lampung.
Barang bukti berupa sabu seberat 70 kilogram ini diketahui berasal dari jaringan narkoba Malaysia. Ketiga kaki tangan Sofyan yang ditangkap sebelumnya berinisial S alias G, R, dan I. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu di Bakauheni, Lampung.
"Kita telah mengamankan tiga orang dengan inisial S alias G, R, dan I, serta barang bukti sebanyak 70 kilogram sabu di Bakauheni," ujar Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (28/5).
Penangkapan Sofyan sendiri terjadi pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 15.40 WIB, saat ia tengah membeli pakaian di sebuah toko di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kampung Ie Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sofyan kemudian diboyong ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (27/5) dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Saat tiba, Sofyan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
"Ya, akhirnya kemarin di Aceh Tamiang, di tempat pembelian baju, pelaku S ini terungkap," kata Brigjen Mukti Juharsa pada Senin (25/5).
Brigjen Mukti mengungkapkan bahwa Sofyan berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus pengendali jaringan sabu seberat 70 kilogram tersebut.
"Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram," jelas Mukti pada Senin (27/5).
Kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polda Lampung dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba ke Jakarta dan Jawa.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
• ZuL
0 Komentar